Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk masa jabatan 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 yang mengesahkan pengangkatan kedua pemimpin baru tersebut.
Acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua ini berlangsung sesuai dengan protokol yang ditetapkan. Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, membacakan Keputusan Presiden yang meresmikan pengangkatan keduanya.
Saat mengambil sumpah jabatan, Prabowo menegaskan, "Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."
Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat
Sebelum pelantikan ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengadakan pemilihan suara ulang (PSU) di Provinsi Papua. Keputusan ini diambil berdasarkan ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada sebelumnya yang tercantum dalam Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dirilis pada bulan Februari 2025.
Putusan tersebut berakibat pada mendiskualifikasi Yermias Bisai, calon wakil gubernur nomor urut 1, akibat ketidakjujuran alamat domisili. Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan agar PSU diadakan dengan melibatkan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai peserta.
Pelaksanaan PSU pada 6 Agustus 2025 menunjukkan bahwa pasangan Mathius-Aryoko meraih 50,4 persen suara, mengalahkan pasangan Benhur Tomi Mano-Constant Karma yang memperoleh 49,6 persen suara. Namun, pasangan Benhur dan Constant mengajukan gugatan atas hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi.
Pada sidang yang berlangsung pada 17 September 2025, Mahkamah Konstitusi menolak sengketa yang diajukan dan menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pasangan Benhur-Constant tidak terbukti. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kemenangan Mathius dan Aryoko kini dapat dianggap sah.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: