Kasus Dugaan Korupsi PLTU I Kalimantan Barat, Halim Kalla Ditunjuk Sebagai Tersangka
Halim Kalla, Presiden Direktur PT BRN, kini terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Kalimantan Barat.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,3 triliun dalam rentang waktu 2008 hingga 2018.
Penyelidikan kasus ini resmi dimulai pada 13 November 2024 oleh Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri, setelah kasusnya dipindahkan dari Polda Kalbar.
Brigjen Totok Suharyanto, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor, menyatakan bahwa total ada 65 aksi dan lima ahli yang telah dimintai keterangan selama proses penyidikan ini.
Pada 3 Oktober 2025, Polri mengumumkan penetapan empat tersangka, termasuk Halim Kalla, dalam sebuah konferensi pers di Bareskrim Polri.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Penyelidikan mengungkap bahwa pada tahun 2008, PT PLN melakukan lelang ulang untuk proyek PLTU I Kalimantan Barat dengan kapasitas 2x50 MW.
Tersangka FM, yang merupakan Direktur Utama PT PLN antara 2008-2009, diduga berkonspirasi untuk memenangkan salah satu calon yang merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut, panitia pengadaan yang berada di bawah arahan FM tidak memenuhi syarat teknis atau administrasi yang diperlukan, sehingga meloloskan KSO BRN Alton UGSC.
Pada 11 Juni 2009, kontrak ditandatangani antara FM dan RR selaku Direktur PT BRN, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,254 triliun.
Namun, pelaksanaan proyek menemui berbagai kendala dan terhenti pada 2016 dengan penyelesaian hanya mencapai 85,56 persen.
Keempat tersangka telah dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, meskipun saat ini mereka tidak dalam penahanan.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: