Cemaran Radioaktif di Cikande: Pemerintah Ambil Tindakan Cepat
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengungkapkan bahwa cemaran radioaktif Cesium-137 ditemukan di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, diduga berasal dari luar negeri.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Material ini diduga masuk ke Indonesia dari reaktor nuklir yang tidak terdeteksi, dan pemerintah telah membentuk tim khusus untuk menangani situasi ini.
Cemaran radioaktif Cesium-137 yang ditemukan di Cikande menjadi isu serius yang mengundang perhatian pemerintah.
Menurut Hanif Faisol, unsur ini hanya dapat diproduksi di reaktor nuklir, yang berarti asal-usulnya perlu diselidiki lebih lanjut.
Hanif mengatakan, "Berdasarkan penjelasan para ahli, unsur ini hanya diproduksi dari reaktor nuklir, karena di Indonesia tidak ada reaktor nuklir, dimungkinkan cemaran ini berasal dari negara lain yang kemudian masuk tanpa terkontrol."
Hal ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan material radioaktif di perbatasan.
Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus pencemaran ini. Sejak awal, tim tersebut melakukan tindakan dekontaminasi di lokasi yang terpapar.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Sebelumnya, material radioaktif sementara ditampung di PT Peter Metal Technology (PMT) sebelum dipindahkan ke fasilitas penyimpanan jangka panjang.
Dalam proses ini, pengawalan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
"Kami pastikan, masyarakat akan tetap aman. Pemerintah menangani ini dengan sangat serius dan prudent," tegas Hanif saat kunjungannya ke lokasi pada Selasa (30/9).
Proses pengangkatan material radioaktif berhasil memindahkan tujuh kuintal material dengan tingkat radiasi yang telah berkurang menjadi 0,07 hingga 0,04 mikrosievert per jam.
Hal ini dianggap setara dengan kondisi normal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: