Peringatan Dini Angin Kencang di DKI Jakarta oleh BPBD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta baru saja mengeluarkan peringatan dini tentang potensi angin kencang yang bisa mengganggu aktivitas warga hingga besok.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), kecepatan angin di area ini diperkirakan bisa mencapai 20 knots atau 37 km/jam.
BPBD DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini untuk waspada terhadap fenomena angin kencang yang berlaku dari 30 September hingga 1 Oktober 2025.
Lewat akun sosial media resmi, BPBD Jakarta mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi bahaya yang mungkin muncul.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Kecepatan angin yang diperkirakan dapat mencapai 20 knots kemungkinan akan berdampak pada gelombang tinggi di perairan.
Tinggi gelombang tersebut diprediksi mampu mencapai 2,5 meter, sehingga menjadi risiko tinggi bagi keselamatan pelayaran, terutama bagi perahu nelayan dan kapal feri.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menerima peringatan dari BMKG dan telah melakukan langkah-langkah antisipasi.
"Kami sudah mempersiapkan berbagai langkah untuk menangani kemungkinan curah hujan ekstrem dalam 1-2 hari ke depan," ujarnya.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: