urbanvibe.id – Keterlambatan penerbangan menjadi salah satu masalah yang kerap dihadapi oleh penumpang, terutama saat musim liburan atau dalam kondisi cuaca ekstrem. Banyak penumpang yang belum sepenuhnya memahami hak-haknya terkait kompensasi ketika pesawat mengalami delay.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015, terdapat berbagai aturan mengenai penanganan keterlambatan penerbangan yang harus dipatuhi oleh maskapai di Indonesia. Aturan ini mencakup hak penumpang, tanggung jawab maskapai, dan jenis kompensasi yang harus diberikan.
Dalam PM 89/2015, terdapat enam kategori keterlambatan penerbangan berdasarkan durasi. Setiap kategori ini menentukan kompensasi yang berbeda, mulai dari minuman ringan untuk delay 30-60 menit hingga uang tunai sebesar Rp300.000 untuk delay lebih dari 240 menit.
Penumpang berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan yang dialami. Untuk penerbangan yang dibatalkan, penumpang memiliki opsi untuk dialihkan ke penerbangan berikutnya atau melakukan pengembalian biaya tiket (refund).
Restitusi bisa dilakukan secara tunai untuk tiket yang dibeli secara tunai, dan maksimal dalam 30 hari kalender melalui transfer untuk tiket yang dibeli secara non-tunai. Selain itu, jika keterlambatan mencapai lebih dari enam jam, maskapai wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang.
Keterlambatan penerbangan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti manajemen maskapai, kondisi cuaca, dan masalah teknis. Apabila delay disebabkan oleh kelalaian manajemen maskapai, seperti kesiapan pesawat dan keterlambatan awak kabin, maka kompensasi kepada penumpang adalah suatu keharusan.
Namun, jika keterlambatan disebabkan oleh faktor di luar kendali maskapai seperti cuaca buruk atau masalah teknis di bandara, maskapai tidak wajib memberikan kompensasi. Kendati demikian, maskapai tetap harus memberikan informasi yang jelas kepada penumpang mengenai situasi tersebut.
Penting bagi penumpang untuk selalu meminta informasi resmi dari petugas maskapai dan mencatat durasi keterlambatan serta kategori kompensasi yang seharusnya diperoleh.
Mengetahui langkah-langkah yang tepat saat mengalami keterlambatan sangat penting bagi penumpang. Penumpang sebaiknya meminta penjelasan resmi dari petugas maskapai yang ada di ruang tunggu bandara.
Mencatat durasi delay dan kategori kompensasi saat itu juga sangat dianjurkan. Pastikan untuk menyimpan bukti tiket dan boarding pass, serta dokumentasi pendukung lainnya jika ingin mengajukan klaim kompensasi.
Jika penumpang tidak mendapatkan respon yang memuaskan dari maskapai, mereka dapat mengajukan aduan melalui Contact Center 151 Kemenhub untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Maskapai juga seharusnya menugaskan staf khusus untuk menangani masalah ini secara langsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: