BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 16 JULI 2025 • 11:53 WIB

Upaya DPR RI Dalam Menyerap Aspirasi Masyarakat Terkait RUU KUHAP

urbanvibe.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan upaya pihaknya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ia menekankan bahwa tidak semua aspirasi dapat diakomodasi dalam proses legislasi ini.

Pernyataan tersebut dibuatnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Solidaritas Advokat untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 16 Juli 2025.

Proses Pembentukan RUU KUHAP

Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU KUHAP ini berfungsi untuk mewakili aspirasi masyarakat meskipun tidak semua pendapat dapat ditampung. Ia mengatakan, “Mustahil semua undang-undang menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain.”

Ia menegaskan bahwa proses pembentukan RUU KUHAP telah dilakukan secara transparan dan partisipatif. “Yang perlu digarisbawahi secara garis besar, ikhtiar kami memastikan proses pembentukan undang-undang KUHAP transparan dan partisipatif, sudah maksimal,” kata beliau.

Ketentuan-ketentuan penting dalam RUU yang bersifat reformis juga telah dimasukkan ke dalam rancangan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan perubahan yang signifikan dalam proses hukum di Indonesia.

Keberadaan RUU KUHAP yang MendESAK

Habiburokhman menegaskan pentingnya pengesahan RUU KUHAP agar tidak ada lagi korban akibat relevansi dari KUHAP 1981. “Hal itu, menurut dia, agar tidak ada lagi korban-korban dari KUHAP 1981,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan RUU KUHAP tidak disahkan jika penolak berhasil meyakinkan pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan. “Hal tersebut bisa terjadi jika para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan RUU KUHAP,” imbuhnya.

Habiburokhman memperingatkan dampak yang akan timbul jika RUU KUHAP gagal lagi, termasuk kembalinya sistem hukum yang tidak berfungsi dengan baik di Indonesia.

Kegalauan atas Pembentukan RUU KUHAP

Menggali pengalaman dari kegagalan pembentukan RUU KUHAP sebelumnya pada tahun 2012, Habiburokhman mencatat perlunya lebih banyak waktu untuk membahas kembali. “Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024,” ungkapnya.

Ia memperkirakan bahwa jika RUU KUHAP tidak disahkan sekarang, Indonesia mungkin harus menunggu hingga 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981. “Kami perkirakan kita menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” katanya, menunjukkan urgensinya pengesahan RUU ini.

Habiburokhman juga menekankan pentingnya melibatkan korban langsung dalam proses pembahasan, agar perspektif mereka diperhatikan dalam pembuatan undang-undang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Upaya DPR RI Dalam Menyerap Aspirasi Masyarakat Terkait RUU KUHAP

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!