Rabu, 22 APRIL 2026 • 10:53 WIB

Pengesahan RUU PPRT: Langkah Baru untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Author

Pengesahan RUU PPRT: Langkah Baru untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI. Pengesahan ini dicapai dengan dukungan bulat dari seluruh anggota dewan yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat

Proses pengesahan diumumkan setelah Puan meminta anggota dewan untuk menunjukkan persetujuan mereka, dan setelah mendengar teriakan 'Setuju!' dari peserta, ia mengetuk palu sebagai tanda sahnya undang-undang ini.

Tonggak Sejarah dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Pengesahan RUU PPRT menjadi momen bersejarah bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Dalam sambutannya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan menata hubungan kerja di sektor domestik dengan lebih jelas.

Dia menjelaskan, "Undang-undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja pekerja rumah tangga dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum." Pengesahan ini diharapkan memberi jaminan hukum bagi pekerja yang selama ini tidak terawat.

Puan juga menekankan pentingnya mempertahankan nilai kekeluargaan dalam hubungan kerja. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja tanpa menghilangkan human touch yang telah ada selama ini.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR

Perlindungan dan Kesetaraan dalam Hubungan Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa undang-undang ini menjadi landasan bagi perlindungan menyeluruh dalam sektor pekerja rumah tangga. Ia menegaskan, "Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga."

Rancangan undang-undang ini diharapkan mampu mengatasi praktik diskriminasi dan eksploitasi. Supratman menambahkan, "Pembentukan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi."

Dalam regulasi ini, terdapat aturan mengenai rekrutmen, perjanjian kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta pelatihan yang diperlukan. Dengan demikian, pekerja rumah tangga kini memiliki posisi yang lebih kuat dalam dunia kerja.

Mendorong Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga

Selain memperjelas hubungan kerja, undang-undang ini juga mendorong peningkatan keterampilan bagi pekerja rumah tangga. Pemerintah meyakini bahwa peningkatan keterampilan akan berdampak positif terhadap kesejahteraan mereka.

"Pemerintah menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi undang-undang," ungkap Supratman menegaskan dukungan penuh dari pihak pemerintah.

Dengan hadirnya undang-undang ini, diharapkan para pekerja rumah tangga memiliki payung hukum yang lebih kokoh, menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan menekankan nilai kemanusiaan serta keadilan dalam dunia kerja.

Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU