Komisi III DPR RI meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mempertimbangkan putusan bebas bagi Amsal Christy Sitepu, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat yang diselenggarakan pada Senin (30/3), di mana perhatian publik terfokus pada perkembangan kasus tersebut.
Penegakan Hukum dan Keadilan Substantif
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa penegakan hukum harus mengutamakan keadilan substantif. Ia mengingatkan, 'Komisi III DPR RI mengingatkan agar para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).'
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa industri kreatif, khususnya videografi, tidak memiliki standar harga baku yang pasti. 'Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan dari harga baku,' tambahnya.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
Prioritas Pemulihan Kerugian Negara
Komisi III menyatakan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya lebih dari sekedar memidana pelaku. Menurut Habiburokhman, 'Tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara, bukan sekadar pemenuhan target pemenjaraan secara semena-mena.'
Dari informasi yang ada, nilai kerugian negara dalam kasus ini diketahui mencapai Rp202 juta. Ia juga menggarisbawahi dampak yang bisa ditimbulkan terhadap industri kreatif nasional jika keputusan tidak diambil dengan bijaksana.
Kronologi Kasus dan Proses Hukum Amsal Sitepu
Amsal Christy Sitepu menjelaskan bahwa proyek pembuatan video profil desa dimulai saat pandemi COVID-19, yang memberi dampak signifikan pada industri kreatif. 'Proposal dengan nilai sekitar Rp30 juta diajukan langsung kepada kepala desa tanpa perantara,' ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa proyek tersebut dijalankan dengan kontrak yang jelas dan profesional. Namun, Amsal merasa bahwa proses hukum yang dihadapinya tidak adil, bertanya, 'Kenapa Amsal bisa dipenjara,' walaupun banyak kepala desa yang merasa puas dengan hasil kerja yang diberikan.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: