Komisi III DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tuduhan korupsi terhadap Amsal Sitepu, seorang videografer dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Kasus ini mendapat perhatian luas karena adanya kekhawatiran tentang keadilan dalam proses hukum yang sedang dihadapi Amsal.
Desakan Masyarakat dan Tindakan DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa RDPU ini bertujuan untuk menjawab tuntutan masyarakat yang merasa ketidakadilan terjadi dalam penanganan kasus Amsal.
Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3), dengan harapan dapat memberikan klarifikasi mengenai tuduhan penggelembungan anggaran yang dialami Amsal.
Amsal, yang berprofesi sebagai videografer, dihadapkan pada tuduhan yang dianggap komplek dan memiliki nuansa subjektif, mengingat bahwa pekerjaan ini sering kali tidak memiliki standar harga baku.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Penegasan Penegak Hukum
Habiburokhman juga menegaskan pentingnya penegak hukum untuk berfokus pada keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formal.
Ia mengingatkan bahwa prioritas utama dalam pemberantasan korupsi haruslah memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus-kasus besar yang lebih kritis.
Selama proses ini, Amsal tidak hanya tertekan karena laporan hukum, tetapi juga karena stigma negatif yang mungkin mengganggu karirnya di industri kreatif.
Tanggapan Amsal Terhadap Tuduhan
Pada tahap sebelumnya, Amsal dijatuhi tuntutan oleh jaksa selama dua tahun penjara karena dugaan korupsi proyek video desa di Kabupaten Karo.
Jaksa juga memberikan denda sebesar 50 juta rupiah, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Mengungkapkan kekhawatirannya melalui akun Instagram, Amsal menyatakan, 'hukum sedang tidak baik-baik saja', sebagai refleksi atas kondisi hukum yang dialaminya saat ini.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: