Polda Metro Jaya tengah menyelidiki insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, setelah acara di YLBHI.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Kombes Budi Hermanto mengkonfirmasi bahwa pelaku masih buron dan kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat.
Detail Kasus Penyiraman
Insiden ini terjadi setelah Andrie menyelesaikan podcast di Kantor YLBHI pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan, 'Saat ini sedang didalami oleh Sat Reskrim Polres Jakpus, mendalami saksi dan TKP. Kita semua mengecam kejadian tersebut. Semoga pelaku segera tertangkap.'
Setelah diserang, Andrie segera dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis, di mana hasil pemeriksaan menunjukkan luka bakar sebanyak 24% di beberapa bagian tubuh.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Reaksi dari Koordinator Kontras
Dimas Bagus Arya, Koordinator Kontras, mengungkapkan bahwa insiden ini bukan hanya serangan fisik tetapi juga upaya membungkam suara kritis aktivis HAM.
Dia menyatakan, 'Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.'
Dimas menekankan pentingnya aparat kepolisian untuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan ini, serta konsekuensi serius jika dibiarkan.
Penegakan Hukum dan Tindakan Selanjutnya
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap kasus dengan segera dan menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara serius.
Kombes Budi Hermanto menambahkan, 'Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.'
Insiden ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aktivis HAM yang sering kali menjadi sasaran kekerasan.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: