Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keyakinan bahwa Yaqut akan kooperatif menjalani proses pemeriksaan ini. Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai sejak Agustus 2025.
Awal Penyidikan Kasus Kuota Haji
Penyidikan dugaan korupsi kuota haji dimulai pada 9 Agustus 2025. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah preventif, KPK mencegah tiga orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Yaqut, Gust Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex dilakukan pada 9 Januari 2026, menandai progres signifikan dalam penegakan hukum atas kasus ini.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Proses Hukum dan Praperadilan
Menanggapi penetapan sebagai tersangka, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Keputusan ini tentu memperumit posisi hukum Yaqut di tengah penyidikan yang terus berlangsung.
KPK terus melanjutkan penyelidikan dengan fokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Yaqut dan pihak-pihak terkait lainnya.
Audit dan Kerugian Negara
KPK telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan estimasi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Angka ini menyoroti tingkat keseriusan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Yaqut dan dampaknya terhadap anggaran negara. KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke akarnya.
Dengan berita tentang kerugian negara yang signifikan, perhatian publik terhadap kasus ini semakin meningkat. Masyarakat menunggu tindakan lanjutan dari KPK dan berharap agar keadilan ditegakkan.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: