Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, memberikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR pada Rabu, 11 Maret 2026. Permohonan ini muncul setelah adanya kesalahan dalam penuntutan kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
Arfian, yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Fandi, mengakui kesilapan dalam persidangan dan disiplinnya telah ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, berharap insiden ini dapat menjadi pembelajaran bagi jaksa muda untuk bertindak lebih bijak.
Permintaan Maaf Resmi
Dalam pertemuan penting itu, Muhammad Arfian menyampaikan, "Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin." Ini menunjukkan sejauh mana kesadaran akan kesalahan yang ada dalam proses hukum yang dijalankan.
Arfian juga menjelaskan bahwa ia telah menerima sanksi disiplin, yang menunjukkan adanya evaluasi yang dilakukan terhadap keputusan-keputusan yang diambil selama menjalankan tugas. "Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas, serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," tambahnya.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Tanggapan dari Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan respons yang terbuka terhadap permintaan maaf tersebut. Ia menyatakan pemahamannya dan siap untuk memaafkan tindakan Arfian, sambil berpesan agar pengalaman ini bisa menjadi pembelajaran bagi jaksa muda.
Habiburokhman menekankan pentingnya evaluasi dan introspeksi dalam menanggapi insiden semacam ini. "Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya," ucapnya.
Vonis Terhadap Fandi Ramadhan
Fandi Ramadhan, sebagai terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba, divonis oleh pengadilan dengan pidana penjara selama lima tahun. Pengadilan Negeri Batam menemukan bahwa Fandi terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi narkotika seberat hampir 2 ton.
Hakim dalam putusannya menyatakan secara tegas, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 5 Maret 2026. Keputusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang kompleks dan melibatkan banyak aspek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: