Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil keputusan signifikan dengan menutup sementara operasional 252 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. Penutupan tersebut dipicu oleh ketidaklengkapan dokumen yang diperlukan, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Empat dapur yang ditutup terletak di Kota Pematangsiantar, sementara tiga lainnya ada di Kabupaten Simalungun. Keputusan ini mulai berlaku sejak 9 Maret 2026, sesuai evaluasi yang dilakukan BGN.
Penyebab Penutupan Dapur SPPG
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar, Urat Hatoguan Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penutupan ini terjadi karena empat dari dapur yang beroperasi belum mengurus SLHS. "(Empat SPPG) sampai sekarang belum mengurus," ujarnya melalui pesan tertulis.
Dapur yang ditutup berada di beberapa lokasi di Pematangsiantar, termasuk Siantar Sitalasari Bukit Sofa 3 dan Siantar Martoba Tanjung Pinggir. Selain itu, beberapa dapur juga ditutup di Kecamatan di Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Jumlah SPPG dan Proses Pengurusan SLHS
Di Kota Pematangsiantar, terdapat 23 SPPG yang telah memiliki SLHS, sedangkan tujuh lainnya masih dalam proses pengurusan. Koordinator SPPG Wilayah Kota Pematangsiantar, Dinda Lestari, menjelaskan bahwa dari total 47 unit yang didirikan, 30 SPPG beroperasi dengan baik.
Dinda juga menekankan bahwa tidak ada informasi rinci mengenai apakah dapur yang ditutup telah beroperasi atau tidak. Kegiatan ini diadakan untuk memastikan pemenuhan gizi bagi masyarakat setempat.
Arahan dari Badan Gizi Nasional
Koordinator SPPG Wilayah Kabupaten Simalungun, Debora Purba, menambahkan bahwa penghentian operasional dapur merujuk pada surat dari BGN. Dalam surat tersebut, semua penyelenggara diharapkan untuk memastikan standar kebersihan dan sanitasi terpenuhi sebelum operasional dapat dilanjutkan.
Pengelola dapur SPPG diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen SLHS dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan gizi di dalam masyarakat.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: