Selasa, 10 MARET 2026 • 13:00 WIB

Tragedi di Pondok Indah Mall: Seorang Pria Jatuh dari Lantai 3

Author

Tragedi di Pondok Indah Mall: Seorang Pria Jatuh dari Lantai 3

Polda Metro Jaya telah merilis informasi mengenai insiden yang melibatkan seorang pria bernama AYA (31 tahun) yang terjatuh dari lantai 3 Pondok Indah Mall 2, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 8 Maret 2026.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri

Dalam kejadian tersebut, pria itu dilaporkan meluncur ke arah pagar pembatas sebelum akhirnya melompat dan jatuh ke lantai dasar mall.

Kronologi Kejadian

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa rekaman CCTV menunjukkan kejadian tersebut secara jelas.

Dari rekaman, terlihat bahwa korban mulai bergerak menuju pagar pembatas sebelum melakukan aksi melompat dari ketinggian.

Saksi yang merupakan karyawan di lantai yang sama juga membenarkan bahwa pria itu sepertinya berniat untuk melompat.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Upaya Penanganan dan Penyelidikan

Setelah terjatuh, korban mendapatkan pertolongan pertama dari seorang pengunjung yang berprofesi sebagai dokter.

Dia segera dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sayangnya, pada pukul 13.50 WIB, rumah sakit mengkonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia.

Status Penyelidikan Kasus

Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa insiden ini masih dalam penyelidikan oleh Polsek Kebayoran Lama.

Polisi tengah mencari informasi tambahan mengenai penyebab dan kronologi lengkap dari kejadian ini.

Keberadaan media sosial juga ikut membahas kejadian ini, di mana salah satu akun mengunggah foto kejadian dengan caption mengungkapkan rasa prihatin terhadap situasi pria tersebut.

Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU