Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menunjukkan optimisme bahwa proses hukum yang objektif akan membuktikan kebenaran.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3/2026), Yaqut menekankan pentingnya momen ini dalam menegakkan keadilan di tanah air. Ia berharap negara ini selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran.
Proses Praperadilan dan Harapan Keadilan
Dalam sidang praperadilan tersebut, Yaqut mengekspresikan keyakinannya bahwa proses hukum akan berlangsung objektif dan adil. "Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya di mana pun dan kapan pun," katanya.
Yaqut juga menyebutkan bahwa sidang ini tidak hanya tentang dirinya, tetapi juga tentang harapan masyarakat akan keadilan. "Ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini pada umumnya dan seluruh warga masyarakat bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai, keadilan itu ada di negara yang kita cintai," ungkapnya.
Ia berkeyakinan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan peradilan harus menjadi arena untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Momen ini dianggap sangat signifikan untuk menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih bisa memberikan keadilan.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Apresiasi Terhadap Hakim dan Proses Sidang
Yaqut memberikan apresiasi tinggi kepada hakim tunggal, Sulistyo Muhamad, yang memimpin sidang. Dia menyatakan bahwa hakim tersebut mampu mengarahkan sidang dengan tegas dan efektif.
"Nah, hakim tunggal saya kira memimpin proses praperadilan dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini juga kita saksikan semua berjalan dengan baik," ujarnya.
Selama persidangan, Yaqut mengikuti proses baik secara langsung maupun daring. "Saya mengikuti proses praperadilan ini dari awal. Meskipun pertama hadir secara pribadi, kemudian saya ikuti secara online berikutnya," tambahnya.
Kesepahaman Antara Saksi Ahli
Yaqut mengungkapkan rasa syukurnya atas kesepahaman yang terjalin antara para saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dan termohon. Ia percaya bahwa kesepakatan ini akan memperkuat argumen yang diajukan di sidang.
"Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal," kata Yaqut.
Ia menekankan satu kesepakatan penting di antara para ahli, yaitu mengenai proses penetapan tersangka dalam kasus korupsi. "Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau tidak ada kerugian negaranya terlebih dahulu," jelasnya.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: