Rabu, 04 MARET 2026 • 23:11 WIB

Permintaan Menteri Kominfo untuk Keterbukaan Informasi dari Meta

Author

Permintaan Menteri Kominfo untuk Keterbukaan Informasi dari Meta

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan perlunya transparansi dalam algoritma dan sistem moderasi konten yang diterapkan oleh Meta, termasuk platform Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos

Hal ini diungkapkan karena meningkatnya kekhawatiran terhadap misinformasi dan potensi polarisasi sosial di ruang digital Indonesia.

Pentingnya Transparansi dalam Algoritma

Dalam pertemuan di kawasan SCBD Jakarta, Meutya Hafid meminta manajemen Meta untuk membuka informasi terkait algoritma rekomendasi konten mereka.

Transparansi ini penting agar masyarakat dapat memahami dampak konten yang bersifat provokatif atau menyesatkan yang bisa memengaruhi kondisi sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital berharap Meta meningkatkan kapasitas pengawasan konten di Indonesia, termasuk peran personel yang menangani disinformasi.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Tanggung Jawab Meta Terhadap Pengguna di Indonesia

Dengan lebih kurang 230 juta pengguna internet di Indonesia, Meta dituntut untuk bertanggung jawab dalam memastikan konten yang beredar tidak memperburuk situasi sosial.

Pemerintah menginginkan kepatuhan Meta terhadap peraturan yang berlaku dapat meningkat dari data yang menunjukkan angka kepatuhan saat ini sebesar 28,47%, yang tergolong sangat rendah.

Keberadaan konten judi online, disinformasi, dan ujaran kebencian menjadi tantangan besar yang harus ditangani dengan serius oleh platform.

Upaya Pengawasan Ruang Digital oleh Pemerintah

Kunjungan kerja yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk unsur keamanan dan penegak hukum, dilakukan untuk memperkuat pengawasan di ruang siber tanah air.

Meutya Hafid menyatakan urgensi peningkatan kemampuan Meta dalam moderasi konten agar selaras dengan konteks lokal dan dinamika sosial masyarakat.

Langkah ini relevan dengan Pasal 40 Undang-Undang ITE, yang mewajibkan pemerintah melindungi kepentingan umum dari dampak aktivitas digital yang negatif.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU