Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh 13 mahasiswa hukum mengenai Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Keputusan ini diambil dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/3/2026).
Penjelasan Putusan MK
Dalam putusan dengan nomor 271/PUU-XXIII/2025, Suhartoyo menegaskan, 'Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.' Hal ini menunjukkan bahwa MK tidak sependapat dengan argumen dari mahasiswa yang menginginkan revisi terkait pasal tersebut.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga menjelaskan bahwa Pasal 256 UU 1/2023 tidak mengatur tentang hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas, melainkan berkaitan dengan sanksi pidana bagi pelanggaran yang disebabkan oleh demonstrasi yang tidak diberitahukan.
Imbas Pemberitahuan Terhadap Pihak Berwenang
Ridwan menyatakan, 'Pasal tersebut hanya mengatur sanksi pidana atas penyampaian pendapat di muka umum, berupa pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.'
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Penjelasan ini menegaskan bahwa jika pemohon memberitahukan pihak berwenang, mereka tidak bisa dikenakan hukuman meski demonstrasi tersebut mengganggu ketertiban umum.
'Artinya, jika kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dimaksud telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang, maka pelakunya tidak dapat dijerat dengan norma Pasal 256 UU 1/2023,' lanjut Ridwan.
Argumen Pemohon dan Respons MK
Mahasiswa hukum sebagai Pemohon berargumen bahwa Pasal 256 berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dengan ancaman pidana yang dianggap tidak proporsional.
Sebelumnya, dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 256 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kuasa hukum Pemohon menyatakan, 'Atau menyatakan Pasal 256 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja.'
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: