Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mantan Kapolresta Sleman, baru saja dimutasi ke Divisi Hukum Polri sebagai sanksi atas insiden terkait Hogi Minaya.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Perubahan jabatan ini diatur dalam Surat Telegram Kapolri dan dilakukan usai sidang disiplin yang berlangsung pada 26 Februari 2026.
Latar Belakang Kasus Hogi Minaya
Hogi Minaya menjadi tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan fatal yang menewaskan dua pelaku penjambretan terhadap istrinya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, saat Hogi berusaha membela istrinya, Arsita, yang sedang dijambret.
Proses Disiplin dan Mutasi
Sanksi demosi terhadap Kombes Edy Setyanto diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah berlangsungnya sidang disiplin di Polda DIY.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Sidang yang dipimpin oleh Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra ini berakibat pada pencopotan Edy Setyanto dari jabatannya.
Irjen Jhonny Eddison Isir mengatakan bahwa rotasi jabatan ini adalah bagian dari pembinaan karier dan professionalisme di Polri.
Penanganan Kasus Hogi Minaya
Setelah insiden tersebut, Hogi Minaya dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengumumkan penghentian perkara terhadap Hogi demi kepentingan hukum, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi,” kata Bambang Yunianto.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: