Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 14:01 WIB

Sorotan Terhadap Rencana Pembelian Mobil Dinas Gubernur Kalimantan Timur

Author

Sorotan Terhadap Rencana Pembelian Mobil Dinas Gubernur Kalimantan Timur

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, tengah menjadi pusat perhatian terkait rencana pembelian mobil dinas senilai Rp8,5 miliar.

Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, meminta agar gubernur lebih memperhatikan suara publik dan mempertimbangkan pentingnya efisiensi di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Reaksi Golkar terhadap Rencana Mobil Dinas

Sarmuji menggarisbawahi bahwa penting bagi pemerintah daerah untuk mendengar aspirasi masyarakat terutama saat ini, di mana pengeluaran anggaran harus diatasi dengan bijak.

Ia menyatakan, 'Kami meminta untuk lebih mendengarkan suara publik di tengah efisiensi,' ketika dihubungi pada Jumat (27/2), menekankan perlunya menjaga keterbukaan terhadap kebutuhan publik.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Konteks Pengadaan Mobil Dinas

Dalam penjelasannya, Rudy Mas'ud menegaskan bahwa anggaran untuk mobil dinas tersebut telah disetujui pada tahun 2024, dan ada alasan spesifik mengenai pemilihan kendaraan.

Menurutnya, 'Kalimantan Timur adalah ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global,' yang menunjukkan tingginya harapan akan kualitas pelayanan dari kendaraan yang akan digunakan.

Regulasi dan Alasan di Balik Pengadaan

Rudy mengklaim bahwa pengadaan kendaraan dinas ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, yang mengatur jenis dan kapasitas kendaraan untuk kepala daerah.

'Mobil yang diadakan itu hanya 3.000 cc. Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas,' jelasnya, menekankan bahwa keputusannya didasarkan pada standar kualitas yang tinggi, bukan sekadar harga.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU