Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi memimpin pengejaran terhadap buronan kasus narkotika bernama Erwin Iskandar, atau biasa dikenal sebagai Ko Erwin.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Pengambilalihan ini tercantum dalam surat DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
Penetapan DPO dan Ciri-Ciri Tersangka
Ko Erwin telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan pihak kepolisian mengharapkan masyarakat dapat memberikan informasi terkait keberadaannya.
Dalam surat pekan ini, Bareskrim mencantumkan ciri-ciri khusus Erwin, dengan tinggi badan 167 sentimeter dan berat badan 85 kilogram.
Informasi mengenai ciri-ciri tersebut berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan keberadaan Ko Erwin kepada pihak berwajib.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
Tuduhan dan Dasar Hukum
Erwin disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lainnya yang relevan.
Dittipidnarkoba menyatakan bahwa ia terlibat dalam kasus yang lebih besar yang melibatkan jaringan peredaran narkotika, di mana mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, juga terlibat.
Pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti dan informasi tambahan mengenai keterlibatan Erwin dalam kasus tersebut.
Terkait Surat Pernyataan Mantan Kapolres
Nama Erwin muncul dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Didik Putra Kuncoro pada 18 Februari 2025, di mana mantan Kapolres tersebut membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Didik menyatakan bahwa ia tidak pernah mengenal atau bekerja sama dengan Ko Erwin, dan tidak pernah menginstruksikan anggotanya untuk meminta uang terkait narkotika.
Kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, menegaskan bahwa surat pernyataan ini sejalan dengan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: