Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 21:22 WIB

Pengadilan Batam: Tuntutan Hukuman Mati untuk Terdakwa Penyeludupan Sabu Diterima

Author

Pengadilan Batam: Tuntutan Hukuman Mati untuk Terdakwa Penyeludupan Sabu Diterima

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal, dihadapkan pada tuntutan hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan sabu-sabu hampir 2 ton.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi yang diajukan Fandi, menyatakan bahwa latar belakang pendidikan dan prosedur perekrutan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Proses Sidang dan Penolakan Pleidoi

Sidang berlangsung pada malam Rabu (25/2) dan menampilkan argumen dari JPU terhadap pleidoi yang diajukan oleh Fandi sebelumnya. Dalam proses ini, enam terdakwa, termasuk Fandi dan beberapa warga Thailand, hadir di pengadilan terkait kasus penyelundupan narkoba ini.

Jaksa Aditya Octavian menyatakan bahwa Fandi diharapkan memahami prosedur legal berkat pendidikan yang diperolehnya dari Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh. Dengan latar belakang tersebut, Fandi dianggap bertanggung jawab dalam menjalankan tugas di kapal.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa

Argumen dan Bukti dari Jaksa

Dalam sidang, JPU memaparkan bahwa Fandi membayar Rp2,5 juta untuk mendapatkan pekerjaan melalui agen tidak resmi. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran yang mendukung argumen JPU terhadap tuntutannya.

Jaksa juga menegaskan bahwa Fandi seharusnya menyadari bahwa kapal Tanker Sea Dragon, tempat dia bekerja, tidak boleh membawa muatan selain minyak. Ini menegaskan bahwa Fandi telah lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Tanggapan Kuasa Hukum dan Reaksi Keluarga

Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batu Bara, dengan tegas menolak tanggapan JPU, yang dinilainya hanya mengulang argumen sebelumnya. Ia mengklaim bahwa Fandi bekerja melalui agen resmi yang menghubunginya dengan kapten kapal.

Keluarga Fandi juga menyatakan ketidakpuasan terhadap tuntutan hukuman mati. Mereka berargumen bahwa Fandi tidak mengetahui keterlibatan kapal dalam penyelundupan sabu, mengingat dia baru beberapa hari bekerja di kapal tersebut.

Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU