Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 20:52 WIB

Pihak Pertamina Hadapi Vonis Berat: Riva Siahaan Terjerat Kasus Korupsi

Author

Pihak Pertamina Hadapi Vonis Berat: Riva Siahaan Terjerat Kasus Korupsi

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dijatuhi vonis 9 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi minyak mentah. Keputusan ini disampaikan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Februari 2026.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Riva Siahaan, yang merasa tindakannya untuk kebaikan bangsa, percaya bahwa keadilan akan terwujud pada akhirnya. Ia berjanji untuk memperjuangkan kebenaran di tingkat yang lebih tinggi.

Detail Vonis dan Tindakan Hukum

Riva Siahaan bersama dua rekannya, Maya Kusmaya dan Edward Corne, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga. Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara untuk Riva dan Maya, sedangkan Edward menerima vonis 10 tahun penjara dengan denda yang sama.

Putusan ini berdasarkan bukti dalam persidangan yang menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9 triliun. Disisi lain, sejumlah kerugian lain senilai Rp 171 triliun tidak dapat dibuktikan dalam keputusan hukum.

Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer

Pernyataan Riva Siahaan

Setelah sidang, Riva Siahaan menyatakan, "Tuhan Maha Baik, Tuhan Maha Tahu, dan saya melakukan semuanya untuk kebaikan bangsa dan negara. Tuhan Maha Tahu. Saya melakukan pekerjaan seperti saya melakukan pekerjaan untuk Tuhan."

Ia menegaskan keyakinannya bahwa ada banyak fakta yang belum dipertimbangkan. "Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan," tambahnya.

Respons terhadap Korupsi di Pertamina

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam pengelolaan sumber daya energi di Indonesia. Korupsi dalam sektor energi, terutama dalam pengelolaan minyak, menjadi isu serius yang mengganggu kepercayaan publik terhadap pemerintah dan perusahaan negara.

Dengan vonis yang dijatuhkan kepada petinggi perusahaan seperti Riva Siahaan, diharapkan akan ada efek jera bagi pengelola sumber daya lainnya. Hal ini diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam sektor ini.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU