Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 13:54 WIB

Audiensi DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan: Keluarga Meminta Keadilan

Author

Audiensi DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan: Keluarga Meminta Keadilan

Komisi III DPR mengadakan rapat audiensi dengan orang tua Fandi Ramadhan, ABK yang terancam hukuman mati karena dugaan penyelundupan narkoba.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Audiensi ini diadakan setelah penangkapan Kapal Sea Dragon di perairan Karimun pada Mei 2025.

Latar Belakang Kasus Fandi Ramadhan

Fandi Ramadhan sedang dihadapkan pada tuntutan hukuman mati terkait penyelundupan hampir 2 ton sabu di kapal tempat ia bekerja. Pengacara Fandi, Hotman Paris, menyampaikan bahwa kliennya tidak mengetahui adanya penyelundupan narkoba tersebut.

Hotman menjelaskan bahwa Fandi hanya membantu memindahkan kardus dari kapal nelayan ke kapal Sea Dragon tanpa menyadari isi di dalam kardus tersebut. Ia berpendapat bahwa penuntutan terhadap Fandi sangat tidak berdasar.

Fandi baru bekerja tiga hari sebagai ABK di kapal tersebut, yang menimbulkan pertanyaan mengenai logika di balik penuntutan hukuman berat untuk individu yang baru menjalin kerja sama dengan pemilik kapal.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus

Pernyataan dari Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa rapat audiensi ini bukan merupakan intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Tujuan mereka adalah untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Habiburokhman juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPR dalam mengevaluasi keadilan dalam penegakan hukum. Dia menyoroti kebutuhan akan transparansi dan keadilan dalam setiap langkah proses hukum yang diambil.

Ia mengingatkan bahwa tidak seharusnya ada pihak yang diperlakukan tidak adil dalam proses penuntutan.

Detail Proses Hukum dan Penuntutan

Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Fandi dituduh terlibat dalam peredaran narkoba bersama beberapa individu lainnya. Proses penuntutan dilakukan terpisah untuk masing-masing terdakwa yang terlibat.

Dalam kasus ini, terdapat nama lain yang turut disebut sebagai pelaku, salah satunya adalah Mr Tan alias Jacky Tan, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini menunjukkan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan narkoba, di mana peran setiap terdakwa harus dipertimbangkan secara hati-hati.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU