Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 17:53 WIB

Kejahatan Siber: Modus Penipuan eTilang Palsu Terungkap

Author

Kejahatan Siber: Modus Penipuan eTilang Palsu Terungkap

Kepolisian baru-baru ini mengungkap modus penipuan siber menggunakan eTilang palsu yang menyasar warga negara Indonesia. Pelaku menyamar sebagai Kejaksaan Agung untuk menipu dan menguras rekening korbannya.

Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari

Modus ini terdeteksi setelah laporan mengenai 11 tautan phishing yang menyerupai website resmi e-tilang. Melalui tautan palsu yang disebar lewat SMS, mereka berhasil mengakses data pribadi serta informasi kartu kredit korban.

Penemuan dan Penangkapan Pelaku

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pelaku menyebar SMS blast menggunakan sejumlah nomor telepon berisi tautan menipu. Kasus ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga merambah ke Polda Sulawesi Tengah dengan pola yang serupa.

Dalam penyelidikan, petugas menemukan bahwa tautan yang disebar para pelaku sangat mirip dengan website resmi, membuat korban mudah terjebak. Kepolisian telah berhasil mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan kriminal ini.

Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Peran Tersangka dan Kendali Jaringan

Dari lima tersangka yang ditangkap, WTP merupakan pelaku utama yang bertanggung jawab mengoperasikan perangkat SMS blasting. FN dan RW membantu dalam aspek operasional, sedangkan BAP dan RJ terlibat dalam penyediaan alat serta jasa terkait.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa kejahatan ini sebenarnya dikendalikan oleh warga negara asing dari China. Himawan mengungkapkan bahwa pelaku di Indonesia mengikuti instruksi dari seorang warga negara asing tersebut melalui aplikasi seperti Telegram.

Peringatan untuk Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah tertipu oleh SMS dari nomor-nomor yang tidak dikenal. Himawan menekankan pentingnya memverifikasi keaslian website sebelum memasukkan data pribadi atau informasi perbankan.

Masyarakat juga disarankan untuk segera mengonfirmasi informasi dengan customer service bank jika merasa ragu. Jika terbukti bersalah, para tersangka bakal menghadapi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 12 miliar.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU