Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penjualan bayi yang melibatkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka memanfaatkan platform media sosial untuk kegiatan ilegal ini.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Dalam pengungkapan tersebut, Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan harga jual bayi bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp80 juta tergantung perantara yang digunakan.
Detail Penjualan Bayi yang Terungkap
Kasus ini terkelupas berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di media sosial seperti TikTok dan Facebook. Modus operandi yang diadopsi para tersangka menunjukkan bahwa jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2024.
Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa harga yang ditetapkan oleh ibu bayi rata-rata antara Rp8 juta hingga Rp15 juta. Namun, ketika melibatkan perantara, harga tersebut bisa melonjak hingga Rp80 juta, 'Harga dari ibu bayi, Rp 8 juta sampai dengan Rp 15 juta. Kalau harga dari perantara Rp 15 juta sampai dengan Rp 80 juta,' ujarnya.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Tindakan Hukum Terhadap Tersangka
Para tersangka saat ini dihadapkan pada berbagai pasal dalam perundang-undangan Indonesia. Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat menjerat mereka dengan hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta ancaman denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Mereka juga terancam dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memiliki sanksi serupa. Pasal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran yang mengancam keselamatan anak.
Reaksi Masyarakat dan Tanggapan Resmi
Kasus ini menggugah kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak-anak di Indonesia. Banyak masyarakat yang berharap pemerintah bisa memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di media sosial, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan orang.
Brigjen Pol Nurul Azizah menambahkan, 'Kita akan terus mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi anak-anak kita.' Pernyataan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya memberantas tindak pidana yang merugikan generasi penerus.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: