Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 15:08 WIB

Bareskrim Polri Investigasi Jaringan Internasional Dalam Kasus Penjualan Bayi

Author

Bareskrim Polri Investigasi Jaringan Internasional Dalam Kasus Penjualan Bayi

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa ada kemungkinan pengembangan kasus penjualan bayi hingga ke jaringan internasional. Hal ini dilakukan jika ditemukan indikasi adanya keterlibatan pihak asing.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum

Saat ini, Bareskrim menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi.

Pengembangan Kasus Penjualan Bayi

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa meskipun fokus utama saat ini adalah tingkat nasional, pengembangan ke arah internasional tetap terbuka. "Kami masih pada posisi nasional. Namun demikian, anggota kami tetap mengembangkan, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini juga lintas negara," katanya.

Dia juga menyatakan bahwa pengembangan kasus ini melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak dari dalam dan luar institusi Polri. "Tentu kami berkolaborasi tidak hanya secara eksternal namun juga secara internal... untuk melakukan yang namanya patroli siber," ungkap Nurul.

Hal ini menjadi sangat penting mengingat modus operandi yang digunakan pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjangkau calon korban. Kasus ini pertama kali terdeteksi pada tahun 2024.

Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Penangkapan dan Modus Operandi

Bareskrim Polri mengidentifikasi dua kelompok pelaku dalam kasus ini, yaitu kelompok perantara dan kelompok orang tua. Kelompok perantara terdiri dari sejumlah perempuan yang menjual bayi di berbagai wilayah seperti Bali, Kepri, dan Jabodetabek.

Sementara itu, kelompok orang tua berperan sebagai penyedia bayi yang dijual. Beberapa individu terlibat, antara lain NH, LA, dan S, yang ditugaskan menjual bayi di lokasi-lokasi strategis. "Aksi ini dilakukan sejak tahun 2024," tambah Nurul.

Jaringan ini juga menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi, dengan platform seperti TikTok dan Facebook menjadi pilihan utama untuk menjangkau calon korban dan pembeli. "Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos," kata Nurul.

Sanksi Hukum yang Dihadapi

Para tersangka diancam dengan beberapa undang-undang terkait perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang. Dalam hal ini, mereka dapat dikenakan pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang sama berlaku, yaitu antara 3 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Pihak Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penyelidikan mendalam, termasuk berkoordinasi dengan pihak perbankan dan ahli pidana untuk menggali lebih dalam mengenai modus yang digunakan oleh para pelaku.

Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU