Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan aturan baru tentang pembangunan lapangan padel. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai gangguan kebisingan dan dampak lingkungan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Aturan ini merupakan hasil dari rapat khusus yang diadakan pada 23 Februari 2026, dengan tujuan menjaga kenyamanan dan keselamatan lingkungan sekitar area olahraga.
Larangan Pembangunan di Kawasan Perumahan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan larangan penerbitan izin untuk pembangunan lapangan padel di zona perumahan. Tujuannya adalah untuk mengurangi keluhan dari masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan dari lokasi olahraga tersebut.
Pramono menegaskan, 'Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru.'
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari dinas terkait. Dengan demikian, diharapkan masyarakat sekitar dapat merasa lebih nyaman dan dapat meminimalisir gangguan.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Pembatasan Jam Operasional dan Kebisingan
Selain larangan di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan pembatasan waktu operasional bagi lapangan padel. Lapangan padel yang berlokasi di area perumahan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Pramono menjelaskan, 'Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum jam 08.00 malam. Maksimum ya, nanti tergantung negosiasi dengan warga.'
Sebagai tambahan, setiap lapangan padel diwajibkan dilengkapi dengan peredam suara untuk meminimalisir kebisingan dari aktivitas permainan yang dianggap mengganggu.
Persyaratan Izin dan Penertiban
Kini, pembangunan lapangan padel di Jakarta harus mendapatkan persetujuan teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Pramono menekankan pentingnya proses ini, 'untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.'
Aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap pembangunan lapangan padel sesuai dengan tata ruang yang sudah ditetapkan. Pemerintah juga melakukan penertiban terhadap lapangan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pramono menambahkan, 'Yang berikutnya adalah bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.' Saat ini, terdapat 397 lapangan padel di Jakarta yang sedang diperiksa keabsahan perizinannya.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: