Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 19:23 WIB

KPK Merespons Pernyataan Yaqut Soal Pembagian Kuota Haji

Author

KPK Merespons Pernyataan Yaqut Soal Pembagian Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan tegas mengenai pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menyimpulkan bahwa pembagian kuota haji yang diusulkan tidak diperlukan.

Pernyataan KPK tentang Kuota Haji

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan kunjungan ke Arab Saudi bersama auditor BPK untuk menilai ketersediaan fasilitas ibadah haji.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa fasilitas yang ada sudah cukup memadai untuk penyelenggaraan haji, sehingga alasan untuk membagi kuota menjadi 50:50 dinilai tidak tepat.

Budi menekankan bahwa pembagian kuota haji tambahan seharusnya didasarkan pada fakta lapangan. "Kami melihat memang fasilitas tersedia gitu ya. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50%:50% gitu kan ya," ujarnya.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens

Rasionalisasi Kuota Haji

KPK juga menyatakan bahwa kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi bertujuan untuk memangkas antrean haji yang panjang di Indonesia.

Budi menambahkan, "Pemberian tambahan 20 ribu kuota itu adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di reguler, gitu ya."

Ia mengingatkan bahwa tambahan kuota seharusnya tidak dipecah menjadi dua kategori yang berbeda, yakni reguler dan khusus, karena itu tidak sesuai dengan tujuan pengurangan antrean jemaah.

Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menjelaskan posisinya mengenai kasus korupsi kuota haji 2024 yang melibatkan dirinya.

Ia mengungkapkan bahwa kasus tersebut harus dijadikan pelajaran bagi setiap pemimpin dalam pembuatan kebijakan yang berlandaskan pada pertimbangan kemanusiaan.

"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya, bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan ya, belum tentu tidak dipersoalkan," ungkap Yaqut dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU