Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 17:31 WIB

Sanksi Menyusul: 44 Penerima Beasiswa LPDP Masuk Daftar Pelanggaran

Author

Sanksi Menyusul: 44 Penerima Beasiswa LPDP Masuk Daftar Pelanggaran

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengkonfirmasi bahwa 44 penerima beasiswa telah dikenakan sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian mereka.

Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer

Dari angka tersebut, 8 orang diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima, sedangkan 36 lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Rincian Sanksi kepada Penerima Beasiswa

Dalam konferensi pers APBN KiTa yang berlangsung di Jakarta, Sudarto menyampaikan, "Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses."

Data mengenai sanksi ini dihimpun dari berbagai sumber, termasuk akses data keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi serta laporan dari masyarakat.

Sudarto juga menegaskan bahwa tidak semua laporan berujung pada pelanggaran, karena ada penerima beasiswa yang masih dalam proses magang atau membangun usaha di luar negeri.

Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan

Kewajiban Pengembalian Dana

Sanksi yang diberikan mencakup kemungkinan pengembalian dana beserta bunga dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Ketentuan mengenai hal ini sudah diatur dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh penerima beasiswa. Sudarto menegaskan, "Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional."

Kepatuhan terhadap kewajiban ini sangat penting, mengingat bahwa dana yang diberikan berasal dari sumber masyarakat.

Reaksi Mengenai Kasus Viralnya Alumni

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan komentarnya terkait salah satu alumni LPDP berinisial DS yang menjadi viral setelah mengunggah tentang paspor Inggris anaknya di media sosial.

Purbaya menjelaskan bahwa suami DS telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunga. Ia mengungkapkan, "Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan."

DS menjadi sorotan publik karena unggahannya yang dianggap merendahkan paspor Indonesia, sehingga menambah beban reputasi LPDP.

Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU