Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa pembagian kuota haji harus berfokus pada keselamatan jiwa jamaah, terutama di tengah dugaan kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini terungkap menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Yaqut menjelaskan bahwa pembagian kuota haji merupakan yurisdiksi Arab Saudi, di mana semua aturan harus dipatuhi, sehingga pemerintah Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengubahnya. Dia menekankan pentingnya menjaga keselamatan jamaah dalam setiap kebijakan yang diambil.
Keselamatan Jamaah di Atas Segalanya
Dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pentingnya menjaga keselamatan jiwa jamaah. Ia mengatakan, 'Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.'
Yaqut menjelaskan bahwa kuota haji yang diberikan harus berdasarkan regulasi yang ditetapkan Arab Saudi. Oleh karena itu, Indonesia perlu mematuhi ketentuan tersebut demi memastikan keselamatan jamaah menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan ibadah haji.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Proses Hukum dan Penundaan Sidang
Sidang praperadilan yang dilaksanakan pada Selasa senin ditunda setelah ketidakhadiran pihak KPK. Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menjadwalkan ulang sidang ini untuk 3 Maret 2026.
Kepala Biro Hukum KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penundaan terjadi karena tim KPK sedang menangani beberapa sidang lainnya. 'KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,' ungkapnya.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025, dengan dilaporkan adanya kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Tiga individu, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, telah dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan akibat kasus ini.
KPK mengumumkan penetapan Yaqut sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Tanggapan Yaqut atas penetapan ini adalah dengan mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Februari 2026, yang menunjukkan bahwa proses hukum ini masih berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: