Koko Erwin menjadi buronan setelah diduga terlibat dalam kasus suap terkait narkoba yang melibatkan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Polda NTB telah menetapkan Erwin sebagai tersangka dan kini tengah melakukan pengejaran setelah pengungkapan kasus tersebut.
Pengumuman Tersangka dan Keterlibatan Pihak Kepolisian
Pada tanggal 20 Februari 2026, pihak Polda NTB secara resmi mengumumkan penetapan Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Menurut Kombes Pol Mohammad Kholid, hingga saat ini lokasi keberadaan Erwin belum dapat dipastikan.
Keterlibatan Erwin terungkap setelah penangkapan AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Dalam konferensi pers, kuasa hukum Malaungi, Asmuni, memberikan bukti adanya pengalihan uang dan narkotika yang terhubung dengan Erwin.
Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan, AKP Malaungi mengklarifikasi bahwa ada hubungan antara barang bukti narkotika jenis sabu dan penyetorannya oleh Koko Erwin. 'Koko Erwin merasa sudah bisa memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Kapolres Bima Kota melalui saya,' katanya.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Rangkaian Penangkapan dan Barang Bukti
Penyidikan bermula dari penangkapan dua warga sipil, YI dan HR, di Kota Bima pada 24 Januari 2026, di mana petugas menyita sabu seberat 30,415 gram. Penangkapan ini memicu investigasi lebih lanjut, mengarah ke keterlibatan Bripka IR, anggota Polri yang berperan dalam jaringan narkoba.
Bripka IR kemudian menyerahkan diri kepada pihak Ditresnarkoba Polda NTB. Investigasi juga menyoroti AKP Malaungi yang diduga terlibat dalam aktivitas jaringan narkoba yang dipimpin oleh Koko Erwin.
Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya pertemuan antara berbagai individu yang mendiskusikan permintaan sejumlah uang untuk diberikan kepada AKBP Didik.
Progres Kasus dan Status Tersangka
Saat ini, tiga orang, termasuk Koko Erwin dan AKPB Didik, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Didik dan Malaungi sudah ditahan, sedangkan Koko Erwin masih dalam pencarian.
Barang bukti utama yang ditemukan adalah 488,496 gram sabu yang disita dari rumah AKP Malaungi. Pihak kepolisian mengacu pada Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya bertindak menegakkan hukum, tapi justru terlibat dalam jaringan narkoba.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: