Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 18:19 WIB

Resmi Mundur, Iman Brotoseno Tinggalkan Kursi Dirut TVRI

Author

Resmi Mundur, Iman Brotoseno Tinggalkan Kursi Dirut TVRI

Iman Brotoseno telah mengundurkan diri dari posisi Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) pada Senin, 23 Februari 2026.

Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar

Keputusan ini diumumkan dalam rapat mingguan yang dihadiri oleh jajaran direksi dan karyawan, dengan fokus utama pada kesehatan Iman.

Pernyataan Resmi Mengenai Pengunduran Diri

Dalam rapat yang digelar secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional LPP TVRI, Iman menjelaskan, "Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan."

Pengunduran diri tersebut menjadi langkah Iman setelah melewati masa jabatan yang sarat dengan berbagai tantangan, yang menjadikannya perlu untuk memprioritaskan kesehatan.

Keputusan ini diterima dengan pengertian oleh para peserta rapat, yang menghargai kejujurannya dalam menjelaskan alasannya.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens

Reaksi dari Dewan Pengawas dan Karyawan

Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menyatakan rasa terima kasihnya atas kontribusi Iman selama menjabat, dengan mengatakan, "Terimakasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI."

Agus juga menghimbau kepada seluruh karyawan untuk tetap tenang dan fokus dalam menyelesaikan tugas mereka, meski mengalami pergantian di tingkat pimpinan.

Reaksi positif ini menunjukkan bagaimana Iman dihargai sebagai pemimpin yang telah memberikan dedikasi tinggi untuk lembaga penyiaran publik.

Langkah Selanjutnya Dewan Pengawas TVRI

Dewan Pengawas LPP TVRI kini akan memproses pengunduran diri Iman Brotoseno dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 4/2024 serta ketentuan internal yang berlaku.

Menurut protokol, Dewan Pengawas diharuskan untuk melakukan sidang dalam waktu maksimal 14 hari setelah surat pengunduran diri disampaikan, untuk mempertimbangkan pengajuan tersebut.

Keputusan sidang tersebut akan menentukan status resmi pengunduran diri Iman, dan diharapkan bisa rampung dengan segera.

Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU