Dalam sidang perkara dugaan korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga mentransfer dana tambahan kepada staf khususnya selama masa jabatannya.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Kesaksian dari mantan Sekretarisnya, Deswita Avinsky, mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari rekening pribadi Nadiem, meski jumlahnya tidak disampaikan.
Kesaksian Saksi Mengenai Transfer Dana
Di hadapan majelis hakim, Deswita Avinsky mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim terlibat dalam transfer dana tambahan kepada lima staf khususnya, termasuk dua nama, Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Deswita menjelaskan bahwa tanggung jawabnya adalah mengingatkan Nadiem untuk melakukan transfer tersebut, dan dana dikirimkan dari rekening pribadinya.
"Dari rekening pribadi Pak Menteri. Dana pribadi," ujar Deswita saat dijelaskan oleh jaksa mengenai asal dana.
Pernyataan ini menunjukkan ada keterlibatan langsung dari Nadiem Makarim dalam pengelolaan keuangan, yang menjadi sorotan di tengah kasus ini.
Dugaan Korupsi yang Menghimpun Kerugian Negara
Nadiem Makarim kini dihadapkan pada sejumlah tuduhan terkait dugaan korupsi, termasuk pengadaan laptop berbasis Chromebook, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Dalam dakwaan tersebut, Nadiem juga diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar dari investasi Google ke Gojek, yang memunculkan isu penyalahgunaan wewenang.
Jaksa menyatakan bahwa terdapat upaya dari Nadiem untuk memfokuskan pengadaan hanya pada produk-produk yang diproduksi oleh Google, menciptakan konflik kepentingan yang merugikan negara.
Kasus ini semakin menambah perhatian publik terhadap integritas pengelolaan anggaran di sektor pendidikan.
Ancaman Hukum yang Mengintai Terdakwa
Nadiem Makarim, bersama tiga terdakwa lainnya, menghadapi ancaman hukum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga terdakwa yang terdaftar dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang memiliki peran strategis dalam struktur Kemendikbudristek saat itu.
Proses sidang ini menyoroti bukti-bukti yang akan dihadirkan untuk menentukan kepastian hukum, sementara publik menunggu keputusan hakim.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian karena skala kerugian, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan di lembaga pendidikan.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: