Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kini sudah berada di fase akhir dalam penyusunan laporan untuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan tersebut akan menyoroti aspek-aspek penting reformasi Polri.
Pentingnya Reformasi Polri
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa KPRP akan meneliti berbagai aspek yang krusial untuk perbaikan citra kepolisian, termasuk pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan sistem pengawasan.
KPRP terbentuk atas inisiatif Presiden Prabowo dan dilantik pada 7 November 2025 dengan sepuluh anggota yang dipimpin oleh Jimly Asshidique.
Anggota komite tersebut diisi oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Mahfud MD dan sejumlah mantan Kapolri yang memiliki pengalaman luas dalam kepolisian.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Target dan Ruang Lingkup Kerja KPRP
Jimly Asshidique menyampaikan harapannya agar komite mampu bekerja secara optimal meskipun tidak ada tenggat waktu ketat untuk penyelesaian laporan.
Ia menyebutkan, 'Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,' mencerminkan fleksibilitas dalam proses kerja.
KPRP juga berencana untuk berkolaborasi dengan tim reformasi internal Polri yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Audiensi dengan Berbagai Elemen Masyarakat
Sejak pembentukannya, KPRP telah melakukan audiensi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk Gerakan Nurani Bangsa yang dipimpin oleh Sinta Nuriyah Wahid.
Jimly Asshidique menambahkan bahwa temuan tim dapat mengarah pada perubahan peraturan atau bahkan undang-undang jika diperlukan.
Ia menjelaskan, 'Artinya kita masih terbuka, nih. Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang.'
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: