Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 13:10 WIB

Sanksi Menanti: Alumni LPDP Terancam Kembalikan Beasiswa karena Tidak Berkontribusi

Author

Sanksi Menanti: Alumni LPDP Terancam Kembalikan Beasiswa karena Tidak Berkontribusi

Seiring dengan beredarnya video unggahan yang mengundang perhatian, pasangan AP dan DS kini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan kalangan masyarakat. Video tersebut menyoroti isu kewarganegaraan anak-anak mereka serta potensi sanksi dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

LPDP, sebagai lembaga yang mengelola beasiswa, menegaskan bahwa para penerima beasiswa memiliki kewajiban untuk berkontribusi kepada negara setelah menyelesaikan pendidikan. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka berisiko menghadapi konsekuensi serius.

Video Kontroversi tentang Kewarganegaraan

Dalam video yang viral, DS mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan paspor asing bagi anak-anaknya, menyatakan, "I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu." Pernyataan ini menimbulkan spekulasi mengenai komitmennya terhadap kewarganegaraan Indonesia.

Sementara itu, LPDP menekankan bahwa DS telah menyelesaikan masa pengabdian yang ditetapkan, yaitu 2N+1. Namun, suami DS, AP, masih dalam posisi yang dipertanyakan terkait kewajiban tersebut.

Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer

Profil AP dan Potensi Sanksi

AP, yang menyelesaikan pendidikan masternya di Utrecht University dengan biaya dari LPDP, kemudian meneruskan studi doktoralnya dan meraih gelar PhD pada tahun 2022. LPDP menjelaskan bahwa jika AP terbukti belum memenuhi kewajiban pengabdian, sanksi akan diterapkan.

"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi," tandas pernyataan resmi dari LPDP.

Prosedur Sanksi untuk Alumni yang Tidak Kembali

LPDP memiliki prosedur khusus untuk alumni yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Proses ini dimulai dengan permintaan konfirmasi keberadaan alumni, diikuti dengan surat peringatan dan kemungkinan sanksi yang lebih berat, termasuk pengembalian dana beasiswa.

Menurut catatan LPDP, sebanyak 413 penerima beasiswa dilaporkan tidak kembali ke tanah air sejak program dimulai. Direktur LPDP, Dwi Larso, menyampaikan, "Ada sejumlah alasan mengapa alumni belum pulang, termasuk kondisi kesehatan atau urusan pribadi."

Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU