Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 22:42 WIB

Penyegelan Toko Perhiasan Mewah di Jakarta Utara Oleh Bea Cukai

Author

Penyegelan Toko Perhiasan Mewah di Jakarta Utara Oleh Bea Cukai

Bea Cukai telah menyegel Toko Bening Luxury yang berlokasi di Pluit, Jakarta Utara, pada tanggal 20 Februari 2026. Tindakan ini diambil karena dugaan ketidakpatuhan toko terhadap prosedur kepabeanan dan perpajakan.

Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos

Penyegelan dilakukan oleh petugas Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak untuk mendalami pelanggaran dan memastikan pemeriksaan administrasi berjalan dengan baik.

Latar Belakang Penyegelan

Tindakan penyegelan Toko Bening Luxury merupakan bagian dari usaha Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menegakkan kepatuhan pada aturan kepabeanan dan perpajakan. Nugroho Arief Darmawan, Kepala Seksi Intelijen, menjelaskan bahwa toko tersebut diduga belum memenuhi standar penerimaan atau pemungutan dalam bidang bea masuk.

Proses penyegelan bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan terkait barang dan dokumen operasional toko. Nugroho menambahkan, "Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan."

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Hasil Pemeriksaan yang Belum Terungkap

Hingga kini, hasil pemeriksaan yang dilakukan di Toko Bening Luxury belum dapat dipublikasikan. Nugroho menyampaikan, "Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor."

Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Nugroho memastikan bahwa hasil pemeriksaan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Penindakan di Beberapa Lokasi

Penyegelan tidak hanya terbatas pada Toko Bening Luxury saja, tetapi juga mencakup beberapa outlet lainnya yang menjadi target pemeriksaan. Nugroho menjelaskan, "Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif."

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan media terhadap undang-undang yang berlaku, termasuk Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU