Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 20:50 WIB

Anggota Brimob Jadi Tersangka Usai Dugaan Penganiayaan Pelajar di Maluku

Author

Anggota Brimob Jadi Tersangka Usai Dugaan Penganiayaan Pelajar di Maluku

Polda Maluku telah menetapkan seorang anggota Brimob sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang pelajar. Penetapan ini terjadi setelah pengaduan resmi masuk ke pihak kepolisian.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyampaikan konfirmasi terkait status tersangka tersebut kepada media pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Proses Penyelidikan Penganiayaan

Bripda MS, anggota Brimob, ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan penganiayaan terhadap pelajar diterima. Kombes Rositah Umasugi menegaskan, 'Sudah (ditetapkan tersangka-red)' saat ditanya oleh awak media.

Status tersangka tersebut mengharuskan Bripda MS dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Rositah juga menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku.

Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer

Pernyataan Resmi dari Polri

Seiring dengan penetapan tersangka, Polri mengeluarkan permohonan maaf kepada publik terkait insiden ini. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan, 'Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri,' menekankan pentingnya menanggapi insiden ini dengan serius.

Isir menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya Polri. Insiden ini dinilai dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Dukacita Terhadap Korban

Polri juga menyatakan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini. Irjen Isir menambahkan, 'Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian itu.'

Pernyataan ini mencerminkan komitmen Polri untuk bertanggung jawab terkait tindakan anggota yang melanggar hukum dan mendemonstrasikan empati kepada keluarga korban.

Baca juga: Tips Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU