Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 20:47 WIB

Tantangan Pelaporan SPT Tahunan di Bulan Ramadan dan Cara Menggunakan Coretax

Author

Tantangan Pelaporan SPT Tahunan di Bulan Ramadan dan Cara Menggunakan Coretax

Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 hadir bersamaan dengan bulan Ramadan, yang menciptakan tantangan tersendiri bagi wajib pajak.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2026 untuk Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Badan.

Tenggat Waktu Pelaporan SPT

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan pentingnya pelaporan pajak tepat waktu, terutama selama bulan Ramadan yang dapat mempersempit waktu layanan. Ia mengatakan, 'Ramadan berpotensi memadatkan waktu layanan, sehingga wajib pajak diimbau tidak menunggu hingga hari-hari terakhir.'

Pada pertengahan Februari 2026, banyak wajib pajak telah melaporkan SPT mereka. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, terutama di kalangan karyawan.

Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan

Implementasi Coretax dalam Pelaporan SPT

Sejak tahun ini, seluruh pelaporan SPT dialihkan ke sistem Coretax, yang memudahkan proses pelaporan bagi wajib pajak. Wajib pajak dianjurkan untuk memastikan bahwa akun mereka sudah aktif sebelum mengajukan laporan.

Proses pelaporan melalui Coretax diawali dengan membuat konsep SPT via menu 'Surat Pemberitahuan (SPT)'. Di sini, wajib pajak akan menentukan jenis pajak sekaligus mengisi data identitas yang diambil secara otomatis.

Penyesuaian Jam Layanan Selama Ramadan

Untuk memberikan kenyamanan, DJP mengubah jam layanan tatap muka selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00. Walaupun jam layanan lebih singkat, DJP menyediakan layanan tambahan yang diberi nama Ngabuburit Spectaxcular untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada sore hari.

DJP juga mengingatkan bahwa pelaporan lebih awal sangat penting untuk menghindari antrean dan masalah teknis. Wajib pajak yang belum mengaktivasi akun Coretax disarankan untuk segera menyelesaikannya.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU