Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terlibat dalam kasus aliran dana hasil tindak pidana narkoba dari dua bandar berbeda. Pernyataan ini disampaikan oleh Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim Polri saat merinci keterlibatan tersebut.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa Didik Putra Kuncoro bersama mantan Kasat Resnarkoba, AKP Malaungi, telah menerima uang dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut. Total aliran dana yang diterima oleh keduanya mencapai angka signifikan, mencerminkan kompleksitas kasus ini.
Peran Eks Kapolres dalam Kasus Narkoba
Kombes Zulkarnain Harahap mengungkap bahwa AKBP Didik dan AKP Malaungi terlibat dalam menerima setoran dari bandar berkode 'B'. Didik Putra Kuncoro diketahui menerima aliran uang sekitar Rp300 juta per bulan, sementara Malaungi mendapat Rp100 juta.
Penerimaan aliran dana ini menambah daftar panjang tindakan ilegal yang melibatkan oknum di kepolisian. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa setoran dari bandar 'B' berlanjut hingga mencapai total Rp1,8 miliar.
Meskipun setoran dari bandar 'B' terhenti sebagai akibat masalah keuangan, situasi ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini. Tindakan ditunda ini tidak menghentikan upaya kedua oknum untuk tetap mencari jalan keluar dari aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Perkembangan Kasus dan Transaksi Keuangan
Setelah setoran dari bandar 'B' terhenti, Malaungi berusaha mencari alternatif dengan menggandeng Koh Erwin. Bandar baru ini menjanjikan dana sebesar Rp1 miliar yang kemungkinan akan mengalir ke dalam sistem pembayaran yang sama.
Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa penelusuran terhadap transaksi ini melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini bertujuan untuk meneruskan penyelidikan mengenai aliran dana dan di mana saja uang tersebut digunakan.
Proses audit ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut bagaimana jaringan ini beroperasi dan ke mana saja uang hasil pendapatan ilegal tersebut mengalir.
Sanksi dan Tindakan Lanjutan
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Didik Putra Kuncoro telah mendapatkan sanksi pemecatan dari dinas kepolisian. Saat ini, yang bersangkutan tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Otoritas berwenang berkomitmen untuk melanjutkan investigasi ini secara mendalam. Dengan keterlibatan lembaga keuangan seperti PPATK, diharapkan semua aspek dari jaringan ini dapat terungkap hingga ke akar-akarnya.
Kasus ini menggarisbawahi tantangan yang dihadapi oleh institusi kepolisian dalam memberantas narkoba. Perlunya menegakkan hukum dan disiplin dalam institusi kepolisian menjadi lebih mendesak dari sebelumnya.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: