Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 15:09 WIB

Kapolri Perintahkan Tes Urine Anggota Polri Setelah Kasus Narkoba di Bima

Author

Kapolri Perintahkan Tes Urine Anggota Polri Setelah Kasus Narkoba di Bima

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota Polri untuk menjalani tes urine. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri mengonfirmasi bahwa tes akan dilakukan secara serentak di semua tingkatan, termasuk di Mabes Polri dan Polda jajaran.

Latar Belakang Kebijakan

Perintah untuk melaksanakan tes urine ini menyusul penetapan status tersangka terhadap AKBP Didik yang terbukti memiliki barang bukti narkoba dan positif menggunakan narkoba dari hasil tes sampel rambut.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan, 'Bahwasanya atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela.' Hal ini mencerminkan upaya Polri dalam menjaga integritas di antara anggota.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Didik yang merupakan pejabat tinggi di kepolisian. Kebijakan ini menjadi langkah preventif untuk menangkal isu penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat penegak hukum.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Proses Pelaksanaan Tes Urine

Pelaksanaan tes urine ini akan melibatkan pengawasan baik internal maupun eksternal untuk memastikan transparansi dan keadilan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kegiatan ini juga menunjukkan dukungan Polri terhadap program Asta Cita yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pada upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

Tes urine ini akan melibatkan semua anggota, baik yang menempati posisi strategis maupun yang bertugas di lapangan, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Tindakan Hukum Terhadap AKBP Didik

Dari hasil pemeriksaan, keputusan untuk memecat AKBP Didik diambil karena terlibat dalam jaringan narkoba, di mana Didik diketahui menerima dan menyimpan narkoba yang dititipkan oleh bawahannya.

Ia juga diduga terlibat dalam aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba, yang semakin memperburuk citra institusi Polri.

Saat ini, Didik telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka, langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam memerangi tindak pidana narkoba di dalam organisasi.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU