Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 10:46 WIB

Dari Kapolres Menjadi Tersangka: Jejak Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima

Author

Dari Kapolres Menjadi Tersangka: Jejak Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri setelah dijatuhi sanksi pemecatan. Penahanan ini menyusul dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba dan penerimaan aliran dana hasil kejahatan.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa total dana sebesar Rp 2,8 miliar terlibat dalam kasus ini. Proses penahanan resmi dilakukan usai sidang etik dan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Detail Penahanan dan Kasus

Penahanan AKBP Didik dimulai pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah sidang Kode Etik Polri memutuskan untuk memecatnya. Brigjen Eko menyatakan, "Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan."

Dalam kasus ini, Didik tak hanya dihadapkan pada tuduhan kepemilikan narkotika. Ia juga menjadi tersangka penerima dana hasil kejahatan, yang diketahui berasal dari eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M.

Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam

Kronologi Penangkapan dan Penyidikan

Kasus ini bermula pada 24 Januari 2026 dengan penangkapan dua tersangka berinisial YI dan HR, yang kedapatan dengan barang bukti 30,415 gram sabu. Penangkapan ini mengungkap adanya jaringan narkoba lebih besar yang terkait dengan istri seorang anggota Polri, AN.

Setelah penangkapan tersebut, suami AN, Bripka IR, menyerahkan diri dan mengungkap keterlibatan AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima. Hal ini menjadi penanda untuk pembukaan penyelidikan lebih dalam terkait peran Didik dalam jaringan tersebut.

Temuan Bukti dan Interogasi

Dalam proses penyidikan, AKP Malaungi mengakui menerima uang dari bandar narkoba antara Juni hingga November 2025, dan mengarahkannya kepada Didik. Didik juga mengakui menyimpan narkotika di koper yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina, mantan bawahannya.

Penyelidikan berlanjut dengan penggeledahan di kediaman Aipda Dianita yang menghasilkan temuan sabu seberat 16,3 gram dan jenis narkotika lainnya. Brigjen Eko menegaskan bahwa keduanya, Dianita dan Miranti, positif menggunakan narkoba dan dijadwalkan untuk rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.

Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU