Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapatkan perhatian publik setelah menggunakan jet pribadi pada acara peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada 15 Februari 2026.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Penggunaan fasilitas tersebut memicu reaksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran.
Penggunaan Fasilitas Jet Pribadi oleh Menteri Agama
Nasaruddin Umar mengonfirmasi penggunaan jet pribadi pada peresmian Gedung Balai Sarkiah, yang merupakan proyek vital dalam pemberdayaan umat di Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengungkapkan bahwa moda transportasi selama perjalanan disediakan oleh penyelenggara, yakni Oesman Sapta Odang, seorang pengusaha dan politikus.
Nasaruddin menyatakan apresiasi atas dukungan Oesman dalam acara tersebut dan menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur keagamaan.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Pernyataan Kementerian Agama dan Harapan untuk Balai Sarkiah
Thobib menargetkan Gedung Balai Sarkiah untuk dijadikan pusat pemberdayaan umat dan lokasi edukasi keagamaan yang signifikan.
Diharapkan balai ini dapat berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan meningkatkan nilai-nilai sosial di komunitas.
Acara peresmian dihadiri oleh berbagai tokoh agama serta masyarakat setempat yang berkomitmen mendukung fungsi sosial gedung tersebut.
Respons KPK dan Tindakan Selanjutnya
KPK merespons penggunaan jet pribadi dengan menginginkan agar Nasaruddin Umar memberikan penjelasan yang jelas kepada publik tentang penerimaan fasilitas tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengharapkan Menteri Agama mampu memberikan klarifikasi tanpa perlu diundang terlebih dahulu dan mengadakan pertemuan dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
KPK berencana melakukan analisis lebih lanjut setelah menerima penjelasan dari Nasaruddin untuk meninjau isu-isu berkaitan dengan penerimaan fasilitas dari pihak swasta.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: