Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 18:59 WIB

Kewajiban Maskapai untuk Berikan Diskon Tiket Lebaran 2026 Ditegaskan Menhub

Author

Kewajiban Maskapai untuk Berikan Diskon Tiket Lebaran 2026 Ditegaskan Menhub

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa semua maskapai penerbangan wajib mematuhi kebijakan diskon tiket pesawat untuk angkutan Lebaran 2026.

Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025

Kebijakan ini mulai berlaku untuk pemesanan tiket sejak 10 Februari hingga 14-29 Maret 2026, sebagai langkah stimulus dari pemerintah.

Kebijakan Diskon dan Penegasan dari Menhub

Dudy Purwagandhi menekankan pentingnya maskapai untuk mematuhi kebijakan diskon tiket pesawat sebagai bentuk stimulus dari pemerintah. "Jadi, ini merupakan stimulus yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Jadi, airline harus mengikuti apa yang menjadi arahan dari pemerintah, kalau enggak ya kita sanksi," jelas Menhub di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026).

Ia menerangkan bahwa masyarakat sudah bisa memesan tiket dengan tarif diskon yang dibuka mulai 10 Februari. Maskapai diharapkan tidak mengalami kerugian karena dana diskon akan bersumber dari pemerintah, bukan dari biaya operasional maskapai.

Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar

Implikasi Penerapan Diskon dan Ketersediaan Tiket

Pemerintah turut bekerja sama dengan maskapai dan Online Travel Agent (OTA) dalam memastikan bahwa diskon dapat terlaksana secara optimal. Namun, Dudy mengingatkan bahwa harga tiket juga dipengaruhi oleh ketersediaan kursi yang ada.

Apabila tiket kelas ekonomi dengan tarif diskon habis, pelanggan diharapkan untuk mempertimbangkan opsi tiket dengan harga lebih tinggi seperti kelas bisnis, tergantung pada ketersediaan yang ada.

Pendanaan dan Target Penumpang

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 911,16 miliar untuk melaksanakan stimulus ini, termasuk untuk transportasi udara, kereta api, dan laut. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, "Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi total anggarannya adalah Rp 911,16 miliar berasal dari APBN maupun non-APBN," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026).

Untuk sektor transportasi udara, diskon tarif berkisar antara 17% hingga 18% bagi penerbangan kelas ekonomi domestik, dengan target mencapai 3,3 juta penumpang sepanjang periode tersebut.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU