Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini memberikan dukungan terhadap keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyegel beberapa gerai Tiffany & Co di Jakarta. Tindakan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran dalam administrasi barang impor, yang dinilai penting untuk memberantas praktik korupsi dan impor ilegal di Indonesia.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Dukungan tersebut datang dari anggota DPR yang menekankan perlunya langkah tegas dalam penegakan hukum terkait impor. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menghapus praktek korupsi di sektor kepabeanan dan mewujudkan transparansi.
Dukungan DPR terhadap Tindakan Bea Cukai
Benny K Harman, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, menyatakan bahwa masyarakat mengharapkan tindakan tegas dari DJBC dalam hal penegakan hukum terkait pelanggaran impor. "Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain," katanya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dan mafia hukum dalam sektor kepabeanan. "Untuk membersihkan bea cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas seperti itu. Rakyat telah menunggu lama gebrakan tegas seperti ini," tambahnya.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Pelanggaran Administrasi Impor
Zaenur Rohman, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengungkapkan bahwa pelanggaran dalam impor dan ekspor adalah isu yang umum terjadi di Indonesia. "Modus yang sering digunakan adalah merekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang, guna memperoleh selisih harga dari kewajiban yang seharusnya dibayar," ujarnya.
Ia menjelaskan praktik sejumlah importir yang sering kali mengklaim barang setengah jadi sebagai barang jadi untuk menghindari kewajiban pajak yang sesuai. Hal ini merugikan negara karena tuntutan pembayaran cukai dan pajak menjadi tidak sesuai dengan ketentuan.
Operasi Penyegelan dan Tindak Lanjut
Pada tanggal 11 Februari, DJBC melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. "Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value goods' yang kami duga tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang," jelas Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan DJBC Jakarta.
Siswo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk mengeksplorasi potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan. "Kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di 'store' untuk dibandingkan dengan barang yang sudah dilaporkan saat masuk ke Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: