Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman daring telah menjadi solusi pembiayaan yang banyak dipilih oleh masyarakat. Namun, pemahaman mengenai perbedaan antara pinjaman berizin dan ilegal sangatlah penting untuk melindungi diri dari berbagai risiko.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku tidak hanya memberikan jaminan keamanan bagi konsumen, tetapi juga membantu mencegah kerugian yang disebabkan oleh pinjol ilegal yang sering kali mengintai.
Perbedaan Status Hukum
Pinjaman daring berizin diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dan tidak berada di bawah pengawasan lembaga yang berwenang.
OJK mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memilih pinjaman dari penyedia yang telah terdaftar. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan konsumen dari praktik yang merugikan.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Transparansi dan Cara Penawaran
Penyedia pinjaman berizin umumnya menyajikan informasi yang lengkap dan jelas mengenai bunga, biaya, tenor, dan risiko pinjaman dari awal proses. Ini berbeda dengan pinjol ilegal, yang sering kali mengurangi transparansi.
Metode penawaran juga menjadi pembeda yang mencolok. Pinjaman yang sah biasanya menggunakan aplikasi resmi atau kanal komunikatif yang terpercaya, sementara pinjol ilegal cenderung menggunakan pendekatan yang lebih tidak etis seperti pesan agresif melalui chat atau SMS.
Perlindungan Konsumen dan Risiko
Pindar legal menetapkan mekanisme pengaduan yang jelas dan memberikan perlindungan bagi konsumen jika terjadi masalah. Sementara itu, pinjol ilegal sering kali tidak menyediakan saluran pengaduan yang bisa diakses oleh konsumen.
Ketika berbicara mengenai risiko, pinjaman resmi menawarkan risiko yang lebih terkendali dibandingkan dengan yang ilegal, yang cenderung menawarkan risiko finansial yang sangat tinggi bagi para peminjam.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: