Minggu, 15 FEBRUARI 2026 • 09:55 WIB

BPOM Mengidentifikasi 32 Obat Herbal Berbahaya yang Beredar di Masyarakat

Author

BPOM Mengidentifikasi 32 Obat Herbal Berbahaya yang Beredar di Masyarakat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menemukan 32 produk obat herbal dan suplemen kesehatan ilegal yang dinyatakan berbahaya bagi konsumen. Temuan ini mengungkapkan adanya kandungan bahan kimia obat yang dapat berisiko tinggi, termasuk risiko kematian.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton

Identifikasi produk-produk ini dilakukan dalam hasil pengawasan BPOM di bulan November 2025. BPOM mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap produk yang mengklaim manfaat kesehatan instan.

Penemuan Produk Berbahaya oleh BPOM

Dalam rilis pers yang dikeluarkan, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menekankan bahwa 'temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan'. Jenis produk ini mengklaim sebagai jamu atau obat tradisional tetapi mengandung zat aktif yang seharusnya berada dalam pengawasan medis.

Beberapa produk ilegal beredar dengan klaim seperti penambah stamina pria dan penggemuk badan. BPOM mengidentifikasi adanya penyalahgunaan bahan kimia terlarang, termasuk sildenafil dan tadalafil, yang berbahaya bagi kesehatan.

Kandungan bahan kimia tersebut dapat menyebabkan efek samping serius, termasuk gangguan jantung dan risiko kematian mendadak. Dalam situasi seperti ini, edukasi masyarakat tentang penggunaan produk kesehatan yang aman menjadi sangat penting.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Penertiban oleh BPOM

Sebagai langkah respons, BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas yang memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan ilegal. Tindakan tersebut meliputi penghentian produksi dan pemusnahan produk yang melanggar ketentuan.

BPOM juga menegaskan bahwa pelanggaran hukum terkait produk ini akan berujung pada sanksi pidana. Pelaku usaha yang terlibat dapat menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Taruna Ikrar menegaskan pernyataannya dengan mengatakan bahwa 'ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat'. Dalam hal ini, kerjasama dari semua pihak sangat dibutuhkan.

Daftar Produk Ilegal yang Teridentifikasi

BPOM telah merilis daftar 32 produk ilegal, termasuk merek seperti AMK Madu Tonik Cap Kuda dan Jamu Suami, yang teridentifikasi memiliki kandungan berbahaya. Produk lain seperti Soloco dan Vitagem juga tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap produk yang dijual secara daring tanpa izin edar. BPOM menyarankan agar konsumen memeriksa nomor izin edar sebelum membeli produk kesehatan.

Diharapkan dengan adanya informasi ini, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dan aman saat memilih produk kesehatan yang mereka konsumsi.

Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU