Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 12:14 WIB

Sistem Kerja dari Mana Saja Diterapkan Selama Lebaran 2026

Author

Sistem Kerja dari Mana Saja Diterapkan Selama Lebaran 2026

Pemerintah mengumumkan penerapan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode Lebaran 2026.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan selama libur lebaran.

Ketentuan WFA bagi ASN

Pada tanggal 10 Februari 2026, Menteri Rini Widyantini menjelaskan bahwa ASN akan melaksanakan WFA dua hari sebelum Lebaran dan tiga hari setelah Lebaran, yakni dari 16 hingga 17 Maret dan 25 hingga 27 Maret.

Surat Edaran tersebut menekankan bahwa meskipun WFA diberlakukan, pelayanan publik yang esensial, seperti sektor kesehatan, transportasi, dan keamanan, harus tetap berjalan optimal.

Rini juga menekankan perlunya pembagian tugas yang jelas antara ASN yang bekerja di kantor dan mereka yang bekerja dari jarak jauh untuk memastikan layanan tetap terjaga.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif

Kebijakan WFA untuk Karyawan Swasta

Kebijakan WFA juga diaplikasikan untuk karyawan swasta, dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberikan fleksibilitas kepada pekerja untuk melaksanakan tugas dari lokasi lain pada tanggal yang sama.

Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga produktivitas, sambil menghindari kemacetan akibat lonjakan mobilitas di arus balik pasca Lebaran.

Selama pelaksanaan WFA, pekerja akan tetap mendapatkan upah penuh sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pemotongan.

Pengecualian Dalam Pelaksanaan WFA

Namun, WFA tidak berlaku pada sektor-sektor esensial seperti kesehatan dan manufaktur makanan dan minuman yang harus beroperasi secara normal.

Menteri Yassierli juga menekankan bahwa pekerja yang menjalankan WFA harus tetap memenuhi tugas dan tanggung jawab sehari-hari mereka secara produktif.

Penjadwalan jam kerja selama WFA menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memastikan kinerja tidak terganggu, dan sistem ini tidak dianggap sebagai cuti tahunan.

Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU