Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam skandal rekayasa ekspor crude palm oil yang disamarkan sebagai limbah sawit. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, pada malam 10 Februari 2026.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Proses penyidikan mengungkap pelanggaran yang terjadi dari tahun 2022 hingga 2024, melibatkan sejumlah pejabat kementerian dan pihak swasta. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 14 triliun.
Rincian Tersangka dan Latar Belakang Kasus
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengkonfirmasi bahwa tersangka berasal dari berbagai unsur, termasuk kementerian dan aparat kepabeanan. Di antara nama-nama tersebut adalah LHB dari Kementerian Perindustrian dan FJR dari DJBC Bali, NTB, dan NTT.
Kejaksaan Agung menyoroti pelanggaran serius dalam pengelolaan ekspor CPO. Syarief mengungkapkan, "Kami mendapati bahwa dalam rentang waktu yang ditentukan, terjadi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara, mencapai angka Rp 14 triliun."
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Proses Penahanan Tersangka
Setelah penetapan, seluruh tersangka dibawa menuju mobil tahanan mengenakan rompi tahanan pink. Mereka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Syarief menambahkan bahwa penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dampak dan Tindak Lanjut Kasus
Kasus ini berpotensi memberikan dampak luas bagi industri kelapa sawit di Indonesia, yang merupakan penyumbang penting bagi ekonomi nasional. Penyelidikan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan dan efek jera bagi pelaku korupsi.
Anang menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan ini. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan, dan tidak akan mentolerir praktik korupsi yang merugikan negara," ujarnya.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: