Kementerian Sosial telah reaktifkan otomatis 106 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran yang mengidap penyakit kronis mulai hari ini.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelanjutan layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit serius.
Pelaksanaan Reaktivasi
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa proses reaktivasi berlangsung di gedung Kemensos yang terletak di Jakarta Pusat.
"Yang pertama ini sudah otomatis aktif, jadi otomatis sudah direaktivasi," ungkap Gus Ipul.
Program bantuan ini akan berjalan selama tiga bulan ke depan, yang diikuti oleh evaluasi untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.
Gus Ipul menambahkan, "Selama 3 bulan ke depan, nanti hasilnya kita lihat apakah memenuhi syarat ya," dan yang tidak memenuhi syarat akan diarahkan untuk menjadi peserta mandiri.
Metode Pengecekan Kelayakan
Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik dalam melakukan pengecekan status penerima bantuan.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Pengecekan ini akan dilakukan dengan metode yang telah disiapkan dengan cermat.
"Ini yang memang akan dipastikan lewat metode-metode yang sudah disiapkan," terang Gus Ipul.
Pengecekan bertujuan untuk mengetahui apakah penerima manfaat berada di dalam desil 1 sampai 5 atau desil 6 sampai 10.
Tujuan dan Keberlanjutan Program
Pemerintah kini membuka opsi reaktivasi otomatis bagi 100 ribu peserta BPJS PBI nonaktif yang mengalami penyakit kronis.
Ini menjadi langkah strategis untuk menjaga layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit kritis agar tidak terputus.
"Selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi untuk reaktivasi otomatis kepada 100 ribu PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik," jelas Gus Ipul dalam rapat di kompleks parlemen.
Penyakit yang termasuk dalam kategori ini adalah jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal, yang memerlukan perhatian khusus dari pihak pemerintah.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: