Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 14:30 WIB

Peralihan Pasien Cuci Darah ke BPJS Mandiri Akibat Penonaktifan PBI

Author

Peralihan Pasien Cuci Darah ke BPJS Mandiri Akibat Penonaktifan PBI

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengungkapkan bahwa keputusan untuk menonaktifkan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan telah memaksa banyak pasien cuci darah untuk beralih ke BPJS Mandiri.

Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025

Hal ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal KPCDI, Petrus Hariyanto, yang menekankan dampak serius dari kebijakan tersebut, terutama terhadap akses pasien terhadap perawatan.

Dampak Penonaktifan PBI bagi Pasien Cuci Darah

Petrus Hariyanto menjelaskan bahwa banyak pasien kini harus mempertimbangkan untuk berpindah ke BPJS Mandiri akibat penonaktifan PBI yang dilaksanakan secara luas. Keputusan ini sering kali membuat beberapa pasien mengalami penundaan sampai seminggu untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan.

Penundaan ini dapat menjadi sangat berbahaya, sebab pasien berisiko mengalami gejala serius seperti sesak napas dan kondisi kesehatan yang menurun dengan drastis. Ada pasien yang melaporkan perasaan lemas dan ketidakstabilan pada tekanan darah mereka menyusul kebijakan ini.

Dalam konteks ini, Petrus menegaskan, "Mereka itu bisa cuci darah karena segera mengambil keputusan pindah mandiri. Jadi bukan karena kebijakan pemerintah mengaktifkan kembali PBI-nya," menunjukkan kondisi mendesak yang dihadapi oleh pasien saat ini.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton

Kritik terhadap Kebijakan Penonaktifan

Petrus juga menyampaikan kekecewaannya terkait kebijakan penonaktifan, yang dianggap tidak melibatkan pihak KPCDI dalam proses pembahasan. Ia menilai, "Kebijakan sembrono dari pemerintah mencabut PBI salah satu faktornya karena tidak memahami kondisi pasien secara utuh."

KPCDI menggarisbawahi bahwa kebijakan ini melanggar prinsip hak atas kesehatan serta tata kelola data yang baik. Dalam konteks ini, tidak adanya mekanisme Penyimpangan Data (fail-safe) untuk pasien kronis menjadi sorotan utama.

"Tidak ada grace period, dan tidak ada emergency override di rumah sakit. Sistem yang baik harus tahan terhadap kesalahan data, terutama ketika taruhannya adalah nyawa manusia," ujarnya menekankan perlunya reformasi dalam sistem.

Tanggapan Pemerintah dan DPR

Menanggapi masalah ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk memulihkan kembali semua layanan kesehatan, termasuk melakukan pembayaran PBI oleh pemerintah dalam waktu tiga bulan. "DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani," katanya.

Walau ini memberikan harapan bagi beberapa pasien, ketidakpastian masih menghinggapi implementasi kebijakan ini. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan hanya 12.262 dari sekitar 200 ribu pasien cuci darah yang terpengaruh oleh penonaktifan PBI, namun risiko kematian tetap tinggi jika akses layanan kesehatan terputus.

Banyak pasien kini berharap agar langkah konkret segera diambil untuk memastikan perlindungan bagi mereka yang menderita penyakit kronis, guna mencegah penundaan dalam mendapatkan perawatan yang vital.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU